Minggu, 11 Desember 2016

Empat pilar berbangsa dan bernegara

Setiap negara pasti mempunyai pondasi/pilar/dasar-dasar negara, begitu halnya juga dengan negara Indonesia, negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya satu tetapi 4 pilar. Konsep ini digagas oleh alm Taufik Kiemas, beliau menggagas konsep ini mengingat  empat pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa.Seperti halnya sebuah bangunan dimana untuk membuat bangunan tersebut menjadi kokoh dan kuat, dibutuhkan pilar-pilar atau penyangga agar bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh dan kuat, begitu halnya juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.


Lalu apa saja macam-macam 4 pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:


1. pancasila, Pancasilaadalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dariSanskerta:pañcaberarti lima danśīlaberarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.



Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)Undang-undang Dasar 1945.

Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masaperumusan Pancasilapada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sejarah Perumusan Pancasila

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :


·Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yaminmerumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hattadalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.


·Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:


Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.


Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :


·Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945


·Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945


·Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember1949


·Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950


·Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)



2. Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkatUUD 1945atauUUD '45, adalahhukum dasar tertulis(basic law),konstitusipemerintahan negaraRepublik Indonesiasaat ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara olehPPKIpada tanggal18 Agustus1945. Sejak tanggal27 Desember1949, di Indonesia berlakuKonstitusi RIS, dan sejak tanggal17 Agustus1950di Indonesia berlakuUUDS 1950.Dekrit Presiden5 Juli1959kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi olehDPRpada tanggal22 Juli1959.

Pada kurun waktu tahun1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Tujuan, Pokok, Fungsi UUD1945

•Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila

•Alat pengendalian sosial (a tool of social control)

•Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering)

•Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.

•Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.

•Sarana penggerak pembangunan.

•Fungsi kritis dalam hukum.

•Fungsi pengayoman

•Alat politik.

3. Bhinneka Tunggal Ika, Bhinneka Tunggal Ikaadalahmotoatau semboyanIndonesia. Frasa ini berasal daribahasa Jawa Kunadan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.

Diterjemahkan per patah kata, katabhinnekaberarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda. Katanekadalam bahasa Sanskerta berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Katatunggalberarti "satu". Kataikaberarti "itu". Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuahkakawinJawa Kuna yaitukakawin Sutasoma, karanganMpu Tantularsemasa kerajaanMajapahitsekitarabad ke-14. Kakawin ini istimewa karena mengajarkantoleransiantaraumatHinduSiwadengan umatBuddha.

Kutipan ini berasal daripupuh139,bait5. Bait ini secara lengkap seperti di bawah ini:

Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,

Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,

Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,

Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.

Terjemahan:

Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.

Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?

Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal

Terpecah belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.



4. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.


Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.


TUJUAN NKRI


Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.


Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:


1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;


2.Memajukan kesejahteraan umum;


3.Mencerdaskan kehidupan bangsa;


4.Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.





Setelah membahas apa saja 4 pilar berbangsa dan bernegara, lalu akan mencoba membahas kenapa 4 pilar tersebut penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau kita hanya berpikir bahwa Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia,  juga sebagai alat pemersatu bangsa, UUD 1945 adalah merupakan konstitusi dalam bernegara. Dua hal ini saja sudah menjadi sesuatu yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan negara,  tetapi bagi Almarhum Taufik Kiemas, dua pilar ini belumlah cukup, beliau mengeluarkan gagasan Empat Pilar Berbangsa yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pemikiran almarhum Empat Pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa.

lalu apakah implementasi empat pilar ini sudah terlaksana dengan baik, rasanya seperti jauh panggang dari api. Dua pilar Pancasila dan UUD 1945 saja masih belum terasa penerapannya. Pancasila baru saja masuk kedalam kurikulum pendidikan, sementara amanat UUD 1945 masih banyak yang diabaikan. Semangat persatuan dan kesatuan bangsa saat ini sudah mulai tercabik-cabik, dan itu pada akhirnya akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keprihatinan terhadap hancurnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah agaknya yang menginspirasi Taufik Kiemas mengeluarkan gagasan Empat Pilar Kebangsaan. Memang kalau dicermati empat pilar ini memanglah penyanggah persatuan dan kesatuan bangsa, dan empat pilar inilah yang menjadi inspirasi kekuatan para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, yang terus digelorakan sebagai penyemangat perjuangan mereka, lantas bagaimanakah dengan saat ini? Kita sudah kehilangan Roh ke empat pilar tersebut, melihat segala realita yang sedang terjadi di negara Indonesia ini.

Bangsa ini terutama para pemimpinnya sudah mengalami degradasi moral secara signifikan, melakukan tindak kejahatan korupsi bukan lagi dianggap sesuatu yang memalukan, kejahatan korupsi sudah dianggap prestasi dalam mengumpulkan pundi-pundi kekayaan, mengumpulkan kekayaan menjadi tugas utama mereka saat menjadi pejabat negara, sehingga tugas negara terabaikan begitu saja. Sungguh suatu hal yang sangat memilukan, melihat kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai lagi dengan 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mungkin  sudah saatnya gagasan empat pilar oleh Taufik Kiemas tersebut  sudah selayaknya dilanjutkan dan diimplementasikan secara benar, agar negara ini tidak melupakan bahwa negara ini mempunyai 4 pilar penting yang harus selalu dijaga dan juga harus dijalankan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Cabang-cabang filsafat

Filsafat merupakan bidang studi sedemikian luasnya sehingga diperlukan pembagian yang lebih kecil lagi. Dalam pembagian tersebut tidak ada tata cara pembagian, sehingga terdapat perbedaan, seperti:

Filsafat dapat dikelompokkan menjadi empat bidang induk sebagai berikut.

1.      Filsafat tentang pengetahuan, terdiri dari:

a.       Epistemologi,

b.      Logika,

c.       Kritik ilmu-ilmu.

2.      Filsafat tentang keseluruhan, terdiri dari:

a.       Matefisika umum (ontologi),

b.      Metafisika khusus, terdiri dari:

1)      Teologi metafisik

2)      Antropologi

3)      kosmologi

3.      Filsafat tentang tindakan, terdiri dari:

a.       Etika

b.      Estetika

4.      Sejarah filsafat[1]

Pembagian filsafat secara sistematis yang didasarkan pada sistematika yang berlaku did lam kurikulum akademis:

1.      Metafisika (filsafat tentang hal yang ada);

2.      Epistemologi (teori pengetahuan);

3.      Metodologi (teori tentang metode);

4.      Logika (teori tentang penyimpulan);

5.      Etika (filsafat tentang pertimbangan moral);

6.      Estetika (filsafat tentang keindahan);

7.      Sejarah filsafat.[2]

Pembagian filsafat berdasar pada struktur pengetahuan filsafat yang berkembang sekarang ini, terbagi menjadi tiga bidang, yaitu filsafat sistematis, filsafat khusus, dan filsafat keilmuan.

1.      Filsafat sistematis, terdiri:

a.       Metafisika

b.      Epistemologi

c.       Metodologi

d.      Logika

e.       Etika

f.       Estetika

2.      Filsafat khusus, terdiri:

a.       Filsafat Seni

b.      Filsafat Kebudayaan

c.       Filsafat Pendidikan

d.      Filsafat Sejarah

e.       Filsafat Bahasa

f.       Filsafat Hukum

g.      Filsafat Budi

h.      Filsafat Politik

i.        Filsafat Agama

j.        Filsafat Kehidupan Sosial

k.      Filsafat Nilai.

c.       Filsafat Keilmuan, terdiri:

a.       Filsafat Matematik

b.      Filsafat ilmu-ilmu Fisik

c.       Filsafat Biologi

d.      Filsafat Linguistik

e.       Filsafat Psikologi

f.       Filsafat Ilmu-ilmu Sosial.

Penyusunan menurut struktur secara menyeluruh dalam bidang filsafat ini oleh The Liang Gie diharapkan akan membantu dalam rangka menyusun kurikulum dan pengajaran filsafat di pendidikan tinggi di Indonesia, agar dalam studi filsafat para lulusnya memiliki pengetahuan sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam studi untuk memahaminya secara baik paling tidak kita harus mempelajari lima bidang pokok, yaitu Metafisika, Epistemologi, Logika, Etika, dan Sejarah Filsafat.

1.      Metafisika

2.      Epistemologi

3.      Logika

4.      Etika

5.      Sejarah Filsafat

pancasila sebagai dasar dan ideologi negara

Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang kalian peroleh dalam bab ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
1. Perlunya Ideologi bagi Suatu Negara
a. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan citacita. Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepenti-ngan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini
digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya individualisme atau liberalisme. Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan- gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban. Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaiman cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
b. Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara
Jika menengok sejarah kemerdekaan negaranegara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada di bawah cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara. Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan”.
c. Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
2. Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, tiga di antaranya adalah Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusya-
waratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada sidang BPUPKI yang diselenggarakan pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo memperoleh kesempatan untuk menyampaikan buah pikirannya tentang dasar-dasar negara Indonesia, yang rumusannya sebagai berikut :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota  BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Bangsa yang dijajah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur negara. Kita tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Rakyat harus tunduk dan patuh pada perintah negara jajahan. Penjajahlah yang memerintah kita. Pokoknya kekuasaan dipegang oleh penjajah. Enakkah dijajah itu? Tentu saja tidak enak. Penjajahan menimbulkan penderitaan bagi bangsa yang dijajah. Penjajahan menimbulkan kerugian bagi jiwa, raga, dan harta. Penjajahan melanggar hak asasi manusia. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Menghadapi penjajahan, bangsa Indonesia berjuang dengan mengorbankan jiwa, raga, dan harta untuk membebaskan diri agar tidak dijajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk kemerdekaan lepas dari penjajahan. Oleh karena itu setelah kita menyatakan kemerdekaan dan menjadi bangsa yang merdeka, maka kekuasaan harus dipindahkan dari tangan penjajah kepada bangsa kita sendiri yang telah merdeka. Dengan kemerdekaan yang kita miliki, kita dapat mengatur negara sendiri. Untuk mengetahui alasan mengapa kita harus merdeka, dan akan melakukan apa setelah merdeka, mari kita baca dan cermati terlebih dahulu teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Nah setelah memperhatikan bunyi teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, coba pikirkan bagaimana hubungan antara proklamasi dengan Pancasila? Untuk memudahkan mempelajari, cobalah cermati tiap paragraf atau alinea Pembukaan UUD 1945. Dengan mempelajari Pembukaan kalian akan menemukan latar belakang digunakannya Pancasila menjadi dasar negara RI.
Alinea atau paragraf pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Menurut paragraf ini, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Jadi semua bangsa termasuk bangsa Indonesia harus memiliki kemerdekaan. Jadi kalau ada bangsa yang masih dijajah dan tidak merdeka harus dimerdekakan. Penjajahan harus dihilangkan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Jelas setiap manusia itu mempunyai hak sama. Jadi kalau menjajah itu bertentangan dengan perikemanusiaan. Alinea kedua berbunyi, ”Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Jadi setelah berjuang lama, maka berhasillah perjuangan untuk merdeka itu. Bangsa Indonesia telah siap mendirikan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga berbunyi, ”Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Alinea ketiga menyatakan bahwa keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Supaya menjadi bangsa yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan atau memproklamasikan kemerdekaannya.
Alinea keempat berbunyi, ”Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang  terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea keempat berisikan pernyataan apa yang akan dilakukan atau dikerjakan bangsa Indonesia setelah merdeka. Pertama-tama bangsa Indonesia akan mendirikan sebuah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat yang diatur dengan Undang- Undang Dasar dengan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekarang dapatkah kalian menyimpulkan uraian di atas? Dari keempat alinea pembukaan UUD 1945 tersebut, maka secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut: Bagian pertama yang terdiri atas alinea pertama, kedua, dan ketiga menggambarkan keadaan Indonesia sebelum merdeka sampai dengan saat kemerdekaan. Bagian kedua yaitu alinea keempat menggambarkan keadaan Indonesia sesudah kemerdekaannya, yang berisi:
1. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tujuan Negara.
3. Ketentuan adanya Undang-Undang Dasar.
4. Ketentuan bentuk negara, yaitu republik yang berkedaulatan rakyat.
5. Ketentuan adanya dasar negara/ideologi negara yaitu Pancasila.
b. Pancasila dan Ideologi Lain
Pada bagian terdahulu telah kalian pelajari, bahwa ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila. Kelima sila tersebut digunakan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara karena Pancasila dipandang cocok bagi bangsa Indonesia. Oleh karena Pancasila dipandang baik dan cocok bagi bangsa Indonesia, maka kita perlu mempertahankannya melalui pengamalan dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang pemerintahan, kehidupan masyarakat, dan bidang pendidikan.
Tentu saja negara-negara lain selain Indonesia tidak menggunakan Pancasila sebagai ideologi negara. Negara-negara lain itu mempunyai ideologi negara sendiri yang dipandang baik dan cocok. Di dunia ini ada dua ideologi yang terkenal yaitu liberalisme dan sosialisme. Ya, liberalisme dan sosialisme merupakan ideologi yang terkenal di dunia. Negara-negara atau bangsa mana yang menganut ideologi liberalisme? Negara-negara mana pula yang menganut ideologi sosialisme? Ideologi liberalisme banyak dianut oleh negara-negara Barat. Tahukah kamu contoh-contoh negara yang termasuk Negara Barat? Termasuk Negara Barat adalah Amerika Serikat dan negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Spanyol, Italia dan lain-lainnya. Sekarang, negara-negara manakah yang menganut ideologi sosialisme? Contoh negara yang menganut paham sosialisme adalah Uni Soviet (sekarang Rusia), Cina, Korea Utara, Vietnam.
Perbedaan pokok antara ideologi negara sosialisme dengan ideologi negara liberalisme :
Negara LiberalismeNegara Sosialisme
1.   Negara sebagai penjaga malam.
2. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.
3.   Kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakan dari pada kepentingan negara.
4. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara.
5.   Negara tidak mencampuri urusan agama.
6.   Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara.
7.   Negara terpisah dengan agama.
8. Warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
1.   Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara
2.   Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara.
3.   Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara
4.   Kehidupan agama terpisah dengan negara.
5.   Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari hubungannya antara negara dengan warganegara. Dalam negara liberalisme, negara itu diumpamakan sebagai penjaga malam atau polisi lalu lintas. Jadi tugas negara hanya menjaga. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum. Kalian sering melihat petugas lalulintas bukan? Coba amati bagaimana tugas polisi lalulintas yang berjaga-jaga di pertigaan atau di perempatan jalan. Mereka hanya mengawasi jalannya lalulintas. Asalkan lalulintas lancar, mereka tidak berbuat apa-apa. Baru jika terjadi pelanggaran lalulintas maka polisi berhak untuk menertibkan. Itulah perumpamaan hubungan antara negara dengan warganegara pada negara yang menganut ideologi liberalisme. Pada negara liberalisme, kepentingan dan hak warganegara lebih dipentingkan daripada kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara. Sekarang bagaimana halnya dengan negara sosialis? Paham atau ideologi sosialis merupakan kebalikan dari ideologi liberalisme. Bagaimana hubungan antara warga negara dengan negara pada negara sosialis? Dalam negara sosialis, kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara. Jadi negara yang paling utama, sedangkan kepentingan warga negara nomor dua. Kekuasaan negara sangat besar, sedangkan kekuasaan warganegara kecil saja. Kalian telah mempelajari Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesi. Pancasila dianggap baik dan cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia. Kalian juga telah mempelajari ideologi liberalisme dan sosialisme.
Sekarang coba bandingkan Pancasila dengan liberalisme dan sosialisme!
Negara Pancasila
1.   Hubungan antara warganegara dengan negara adalah seimbang. Apa arti seimbang? Artinya, tidak mengutamakan negara tetapi juga tidak mengutamakan warganegara. Kepentingan negara dan kepentingan warganegara sama-sama dipentingkan
2.   Agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap wargane-gara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih diserahkan kepada masing-masing warganegara. Atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan
Persamaannya, baik Pancasila, liberalisme, maupun sosialisme sama-sama digunakan sebagai ideologi atau dasar negara.
NEGARA PANCASILA MEMPERHATIKAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN WARGANEGARA
Sekarang bagaimana hubungan antara agama dengan negara pada negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila? Ingat sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan sila tersebut, maka agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama.
Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Di Indonesia setiap orang harus beragama. Tetapi agama yang dipilih, diserahkan kepada masingmasing warganegara. Di Indonesia atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan. Propaganda anti-agama juga dilarang. Di bidang pendidikan, di negara sosialis tujuan pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara. Di negara liberal, pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi. Di Indonesia, pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang bertanggung jawab, memiliki akhlak mulia, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi 
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnyamerupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yangmerupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan,kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasilatergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandungnilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilaimaterial, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilaiestetis, nilai etis maupun nilaireligius.Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifatobjektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasilaadalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehinggadimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadikalau ada suatu negara lain menggunakan prinsipfalsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan,berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, makanegara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasarfilsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnyaadalah:
1)   Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2)   Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
3)   Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1)   Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
2) Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3) Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang- Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan, maksudnya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek dalam pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia. Pembangunan disegala bidang selalu mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur. Segala tindakan sewenang- wenang penguasa terhadap rakyat, penyalahgunaan kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang diskriminatif dari penguasa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan praktek-praktek politik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian juga sikap-sikap saling menghujat, menghalalkan segala cara dengan mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan memprovokasi rakyat untuk melakukan tindakan anarkhis demi kepuasan diri merupakan tindakan dari bangsa yang rendah martabat kemanusiaannya yang tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang berPancasila.
Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundangundangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (Staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari tertib hukum di Indonesia. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum dasar, Pancasila juga mewarnai penegakan hukum di Indonesia, dalam arti Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Dengan demikian perlu diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat kekuasaan dan bentukbentuk manipulasi hukum lainnya.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai keberadaban. Pembangunan di bidang sosial budaya senantiasa mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang tidak beradab, dan tidak manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan haruslah selalu mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai nilai dasar yaitu nilai-nilai Pancasila. Untuk itulah perlu diperhatikan pula etika kehidupan berbangsa yang bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia.
Dalam pembangunan sosial budaya perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya malu, yaitu malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Disamping itu perlu ditumbuhkembangkan budaya keteladanan yang diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat. Hal ini akan memberikan kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat menggugah hati setiap manusia Indonesia untuk mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan mampu melakukan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi dengan penghayatan dan pengamalan agama yang benar serta melakukan kreativitas budaya yang lebih baik.
Di bidang Ekonomi, Pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila selalu mendasarkan pada nilai kemanusiaan, artinya pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh karenanya pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa, dengan menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli yang dapat menimbulkan penderitaan rakyat serta menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan lainnya. Disamping itu etika kehidupan berbangsa yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila juga harus mewarnai pembangunan di bidang ekonomi, agar prinsip dan perilaku ekonomi dari pelaku ekonomi maupun pengambil kebijakan ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, serta terciptanya suasana yang kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan, sehingga dapat dicegah terjadinya praktek-praktek monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan serta menghindarkan perilaku yang menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
C. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku seharihari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Seseorang yang memiliki sikap positif terhadap nilainilai Pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan dan perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur, serta menjaga hubungan baik antar sesama warga masyarakat Indonesia dan bangsa lain, dengan tetap mempertahankan dan menunjukkan jati diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.
1. Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila Adapun karakteristik tersebut adalah:
Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keputusan dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. Kita menolak demokrasi liberal. Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia de-ngan bingkai Pancasila. Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila.
https://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-8/pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar-negara/
3. Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila
Mengapa Pancasila harus dipertahankan? Bagaimana upaya-upaya yang harus kita lakukan untuk mempertahankan Pancasila? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama ingatlah kembali latar belakang digunakannya Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian ingat pula keunggulan sila-sila dalam Pancasila. Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar negara Pancasila dapat memenuhi keinginan semua pihak. Dasar negara Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, agama, dan adat istiadat atau kebudayaan. Dasar negara Pancasila sangatlah lengkap, berisikan sila-sila sesuai keinginan atau kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan akan kehidupan yang berketuhanan atau beragama, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan atau demokrasi, dan kebutuhan akan keadilan sosial.
Apakah yang dimaksud dengan mempertahankan Pancasila?
Mempertahankan berarti mengusahakan agar silasila dalam Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Dengan kata lain, mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar dasar negara Republik Indonesia tidak diganti dengan dasar negara lain. Ya, usaha pertama adalah dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya didasarkan atas Pancasila. Secara rinci, pemerintah Republik Indonesia hendaknya memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak setiap warganegara, menekankan pentingnya persatuan, memperhatikan suara rakyat dan memperhatikan keadilan sosial. Usaha kedua adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak orang lain, mementingkan persatuan, menjunjung tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan sosial bagi semua anggota masyarakat.
Di lingkungan sekolah antara lain misalnya, seorang siswa harus dapat menerima pendapat siswa lain yang berbeda dengan dirinya, siswa saling menghormati hakhak siswa lain sebagai anggota masyarakat sekolah, siswa harus selalu menghindarkan diri dari perkelahian dengan siswa lain demi rasa persatuan bangsa, seorang guru tidak boleh bertindak dengan kekerasan kepada siswanya. Usaha ketiga melalui bidang pendidikan. Pendidikan memegang peranan penting untuk mempertahankan Pancasila. Dalam setiap jenjang pendidikan perlu diajarkan Pancasila. Perlu dicamkan kepada anak didik pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara. Dalam kehidupan di sekolah misalnya, pembelajaran Pancasila di sekolah harus dilakukan dengan wujud perbuatan yang sesuai nilai-nilai Pancasila dan tidak hanya hafalan pada materi pembelajaran Pancasila. Materi pembelajaran Pancasila harus dapat menyentuh dan berpengaruh pada sikap dan perbuatan nyata dari siswa.

Sabtu, 10 Desember 2016

Filsafat ilmu

.        Defenisi Filsafat llmu
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenaikehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Filsafat mengambil peran penting karena dalam filsafat kita bisa menjumpai pandangan-pandangan tentang apa saja (kompleksitas,mendiskusikan dan menguji kesahihan dan akuntabilitas pemikiran serta gagasan-gagasan yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan intelektual).Selanjutnya batasan filsafat dapat ditinjau dari dua segi yaitu secara etimologi dan secara terminologi. Secara etimologi, istilah filsafat berasal dari bahasa Arab, yaitu falsafah atau juga dari bahasa Yunani yaitu philosophia – philien : cinta dan sophia : kebijaksanaan. Jadi bisa dipahami bahwa filsafat berarti cinta kebijaksanaan. Dan seorang filsuf adalah pencari kebijaksanaan, pecinta kebijaksanaan dalam arti hakikat. Pengertian filsafat secara terminologi sangat beragam. Para filsuf merumuskan pengertian filsafat sesuai dengan kecenderungan pemikiran kefilsafatan yang dimilikinya.

Westernisasi

Menurut Samuel.P.Huntington dalam bukunya yang berjudul”The Clash Of Civilization” Westernisasi adalah Proses yang mengikuti segala bentuk gaya hidup bangsa barat. Adapun pengertian lain, Westernisasi adalah suatu perbuatan seseorang yang mulai kehilangan jiwa nasionalisme yang meniru atau melakukan aktivitas bersifat kebarat-baratan.



Faktor-faktor yang dapat menimbulkan westernisasi :


 Kurang penguasaan dan berkembangnya IPTEK

 Masyarakat yang bersifat konsumtif terhadap barang-barang luar negeri

Masuknya budaya barat dan akulturasi budaya

Kurangnya kesadaran masyarakat akan memilah budaya yang baik atau buruk

 Munculnya keinginan untuk mencari kebebasan,seperti negara-negara barat

 Meniru gaya berbusana,rambut serta gaya hidup kebarat-baratan



Dampak negatif terjadi Westernisasi :


Masuknya paham-pahm barat yang dapat merusak moral bangsa

Lunturnya jiwa nasionalisme bangsa

melunturkan semangat cinta akan bangsa dan budaya sendiri

Gaya hidup yang bersifat konsumtif  Mencari segala sesuatu yang instan  Budaya barat yang dikenal dengan konsep liberalisme,yang mengakibatkan munculnya seks bebas,pornografi,dll



Contoh pengaruh Westernisasi :


Mengkonsumsi makanan siap saji (fast food)

Gaya hidup yang glamorisasi (bermewah-mewahan)

Pemaknaan simbol secara berlebihan

Adanya masyarakat yang menganut paham :

KapitalismeHedonismeSekularisme
Meniru cara berpakaian gaya barat

Men-cat warna rambut yang kepirang-pirangan seperti orang barat

Mencampur bahasa indonesia dengan inggris sebagai gaya bahasa

Banyaknya kosakata bahasa indonesia yang diambil dari bahasa lain (khususnya bahasa inggris)

Cut nyak dhien

Cut Nyak Dhien adalah seorang wanita Pahlawan Nasional Indonesia dari Aceh yang berjuang melawan penjajahan Belanda pada masa Perang Aceh.

Gambar Cut Nyak Dhien diambil dari wikipedia



Biodata

  • Nama Lengkap : Cut Nyak Dhien
  • Tempat Lahir : Lampadang, Kesultanan Aceh
  • Tahun Lahir : 1848
  • Meninggal : 6 November 1908. Sumedang, Hindia Belanda
  • Agama : Islam

Kehidupan

Cut Nyak Dhien lahir pada tahun 1848 di Aceh Besar di wilayah VI Mukimm, ia terlahir dari kalangan keluarga bangsawan. Ayahnya bernama Teuku Nanta Seutia, seorang uleebalang, yang juga mempunyai keturunan dari Datuk Makhudum Sati. 

Datuk Makhudum Sati datang ke Aceh pada abad ke 18 ketika kesultanan Aceh diperintah oleh Sultan Jamalul Badrul Munir. Oleh sebab itu, Ayah dari Cut Nyak Dhien merupakan keturunan Minangkabau. Ibu Cut Nyak Dhien adalah putri uleebalang Lampagar.

Pada masa kecil Cut Nyak Dhien, Ia memperoleh pendidikan agama (yang dididik oleh orang tua ataupun guru agama) dan rumah tangga (memasak, melayani suami, dan yang menyangkut kehidupan sehari-hari yang dididik baik oleh orang tuanya). Banyak laki-laki yang suka pada Cut Nyak Dhien dan berusaha melamarnya. Pada usia 12 tahun, ia sudah dinikahkan oleh orang tuanya pada tahun 1862 dengan Teuku Ibrahim Lamnga, putra dari uleebalang Lamnga XIII. Namun pada tahun 1878 Teuku Ibrahim Lamnga suami dari Cut Nyak Dhien tewas karena telah gugur dalam perang melawan Belanda di Gle Tarum pada tanggal 29 Juni 1878.

Meninggalnya Ibrahim Lamnga membuat duka yang mendalam bagi Cut Nyak Dhien. Tidak lama setelah kematian Ibrahim Lamnga, Cut Nyak Dhien dipersunting oleh Teuku Umar pada tahun 1880.


Teuku Umar adalah salah satu tokoh yang melawan Belanda. Pada awalnya Cut Nyak Dhien menolak, tetapi karena Teuku Umar memperbolehkannya ikut serta dalam medan perang, Cut Nyak Dhien setuju untuk menikah dengannya pada tahun 1880. Mereka dikaruniai anak laki-laki yang diberi nama Cut Gambang. Setelah pernikahannya dengan Teuku Umar, ia bersama Teuku Umar bertempur bersama melawan Belanda

Jumat, 09 Desember 2016

Tujuan pendidikan

Setiap perbuatan pendidikan adalah bagian dari suatu proses yang diharapkan untuk menuju kesuatu tujuan dan tujuan-tujuan akhir yang pada umumnya pada esensinya ditentukan oleh masyarakat yang dirumuskan secara singkat dan padat.

a.       Tujuan pendidikan di Indonesia

Tujuan pendidikan di Indonesia sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang system pendidikan Nasional bab II Pasal 4, menyebutkan: “pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesejaheraan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

b.      Fungsi tujuan pendidikan

Tujuan pendidikan pengertiannya sebenarnya sudah terlingkup didalam pengertian pendidikan sebagai usaha secara sadar yang berarti bahwa usaha tersebut mengalami permulaan dan mengalami pula akhirnya.Ada usaha yang terhenti karena mengalami kegagalan sebelum mencapai tujuan, namun usaha baru berakhir kalau tujuan akhir telah tercapai. Dari pengertian tersebut maka jelas bahwa fungsi tujuan pendidikan yaitu:

1)      Mengakhiri tujuan itu

2)      Mengarahkan tujuan itu

3)      Suatu tujuan dapat pula merupakan titik pangkal untuk mencapai tujuan-tujuan lain, baik merupakan tujuan baru maupun tujuan-tujuan lanjutan dari tujuan pertama.

4)      Memberi nilai pada usaha-usaha itu.

            Brubacher menguraikan fungsi tujuan pendidikan melaksanakan tiga fungsi penting yang semuanya bersifat normative yaitu:

1)      Tujuan pendidikan memberikan arahan pada proses yang bersifat edukatif.

2)      Tujuan pendidikan tidak seharusnya selalu memberi arah pada pendidikan tetapi harus mendorong atau memberikan motivasi sebaik mungkin.

3)      Tujuan pendidikan mempunyai fungsi untuk memberikan pedoman atau menyediakan kriteria-kriteria dalam menilai proses pendidikan.

            Dengan demikian menurut Brubacher bahwa sebelum seseorang mengadakan perubahan kurikulum kemudian tujuan pendidikan tidak hanya akan memberi arah pendidikan tetapi juga harus memberikamn motivasi. Tujuan adala nilai, jika nilai, dihargai dan diinginkan. Tujuan juga mempunyai fungsi menyediakan kriteria-kriteria untuk mengevaluasi proses pendidikan.

c.       Cara menentukan Tujuan Pendidikan

Menurut para ahli pendidkan seperti John S. Brubacher bahwa dapat menetapakn tujuan pendidikan dapat ditempuh tiga cara atau pendekatan yatu:

1)      A Historical Analysis of social institutions approach

Atau pendekatan melalui analisa histori lembaga-lembaga sosial adalah suatu pendekatan yang berorientasi kepada realita yang sudah ada dan yang telah tumbuh sepanjang sejarah bangsa itu.

2)      A Socialogical analysis of current life approach

Yaitu pendekatan yang berdasarkan pada analisa tentang kehidupam yang aktual, dengan pendekatan ini dapat dilukiskan kenyataan kehidupan melalui analisa deskriptif tentang seluruh kehidupan masyarakat baik aktivitas anak-anak, oramg dewasa dan motivasi mereka terhadap aktivitas  tersebut.

3)      Normative philosophy approach

Yaitu pendekatan melalui nilai-nilai filsafat normative seperti filsafat Negara dan moral.

            Jadi dalam menentukan tujuan pendidikan maka filsafat dan pandangan hidup merupakan dasar utama.Dari pandangan hidup dan filsafat hidup itulah kemudian Negara menentukan cita-cita kehidupan dan kehidupan ideologi dari Negara itu biasanya disebut dengan filsafat Negara.

d.      Kriteria Kualifikasi Tujuan Pendidikan

Menurut Dewey ada tiga kriteria buat tujuan pendidikan yang baik, yaitu:

1)      Tujuan yang sudah ada haruslah menciptakan perkembangan yang lebih baik dari pada kondisi yang suadah ada sebelumnya.

2)      Suatu tujuan itu haruslah fleksibel dan dapat diubah-ubah yang disesuaikan menurut keadaan.

3)      Tujuan itu harus menunjukkan kebebasan kegiatan.

                    Tujuan berarti penerimaan tanggung jawab untuk observasi, perkiraan dan persiapan-persiapan yang diperlukan untuk melaksanakan suatu fungsi pendidikan.Pikiran John Dewey tentang tujuan pendidikan dikemukakan bahwa pendidikan itu pada dasarnya tidak mempunyai tujuan, hanya saja orang-orangnya, para orang tua dan guru-guru lainnya yang mana merekalah sebenarnya yang mempunyai tujuan dan bukanlah ide yang abstrak seperti pendidikan. Atau dengan kata lain bahwa karakteristik tujuan pendidikan yang baik itu antara lain:

1). Suatu tujuan pendidikan harus ditegakkan aktivitas dan keperluan yang sebenarnya dari orang-orang tertentu yang harus dididik.

2). Suatu tujuan haruslah dapat diterjemahkan menjadi suatu metode kerjasama dengan kegiatan-kegiatan anak yang sedang mengalami pengajaran.

3). Dan para pendidik haruslah berhati-hati terhadap tujuan yang nenurut perkiraan bersifat umum.

e.       Sasaran Tujuan dan Tujuan Tertinggi dan pendidikan

Adapun secara umum tujuan pendidikan sebagai dunia cita dirumuskan secara singkat, padat. Rumusan yang padat tentang tujuan pendidikan seperti kematangan dan integritas pribadi, kiranya belumlah memberikan suatu makna yang jelas dan masih kurang bersifat operatif, sehingga menimbulkan bermacam-macam interprestasi mengenai integritas pribadi sebagaimana yang dikemukakan para ahli, antara lain:

4)      Pragmatis, beranggapan bahwa integritas itu tidak pernah final (berakhir).

5)      Kaum religious, berpendapat bahwa kesempurnaan adalah kebijakan kepada Tuhan dan kepada sesama manusia.

6)      Kaum Naturalisme berpendapat bahwa tujuan akhir pendidikan adalah dari potensi-potensi manusia untuk menjadi kenyataan didalam tindakan nyata.

                    Dan ada pula yang merinci tujuan pendidikan dalam bentuk taksonomi (sistem pengklasifikasian yang kumulatif dan mempunyai kronologis waktu), meliputi:

1)      Pembinaan kepribadian (nilai formal)

a)      Sikap

b)      Daya piker praktis rasional

c)      Obyektivitas

d)     Loyalitas kepada bangsa dan ideology

e)      Sadar nilai-nilai moral dan agama

2)      Pembinaan aspek pengetahuan (niali materiil), yaitu materi ilmu itu sendiri.

3)      Pembinaan aspek kecakapan, keterampilan (skill) nilai praktis.

4)      Pembinaaan jasmani yang sehat

Dalam rincian tujuan pendidikan dalam bentuk taksonomi dari klasifikasi tujuan pendidikan yang dikemukakan oleh Benyamin S. Bloom dalam tiga kategori, atau dengan singkat dapat dijelaskan bahwa taksonomi Bloom tersebut  meliputi:

1)      Kemampuan kognitif , yang berhubungan dengan aspek intelektual.

2)      Kemampuan apektif, mengenai aspek emosi.

3)      Kemampuan psikomotor, meliputi aspek keseimbangan antara fisik dan psikis serta keahlian.

                    Berdasarkan uraian diatas telah dapat memberikan gambaran luas tentang lingkup dan tujaun yang dikehendaki oleh pendidikan.Manusia yang dibina melalui pendidikan adalah meningkatkan kualitas titik-titik totalitas seseorang sebagaimana makhluk individual dan makhluk sosial.Artinya pendidikan yang diperlukan harus mampu menumbuhkan dan mengambangkan potensi pribadi dan masyarakat